Halaman

Senin, 16 April 2012

hukum nasional dan hukum internasional

-->
UJI KOMPETENSI PERTAMA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

Presiden Irak Sadam Husein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.

PERTANYAAN :
1.      Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum Internasional?.
2.      Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Sadam Husein?. Kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum ?.
3.      Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah  bisa mencapai kompetensi yang dituntut?

JAWABAN :
  1. Kedudukan Hukum Nasional Irak Terhadap Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum internasional yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara.
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori ini, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.  Hukum nasional  tunduk dan harus  sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).
Dari teori Monisme diatas dapat dilihat bahwa hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional. Hal ini seperti yang dialami Negara Irak baru-baru ini. Ketika Negara Irak di bawah pimpinan Presiden Saddam Husein  menganeksasi Negara Kuwait dan melakukukan pembunuhan massal terhadap ras (kejahatan genosida), maka muncullah reaksi dari hukum internasional yang menundukan hukum nasional Irak. Hukum Internasional  memberikan  implikasi  hukum  bagi  para pelangarnya,  yang  dimaksud  implikasi  disini  ialah  tanggung  jawab secara Internasional dari pemimpin negara Irak terhadap tindakan yang dilakukan militer Irak (dibawah kepemimpinan Saddam Husein) kepada Negara Kuwait.
Hukum Internasional menjatuhkan hukuman terhadap Saddam Husein dan dalam hal ini hukum nasional tidak dapat menghentikannya karena memang apa yang dilakukan presiden Irak tersebut telah melanggar hukum internasional dan. Meskipun demikian, tindakan AS menyerang Irak tanpa alasan yang disepakati PBB dan dunia internasional juga tidak bisa dibenarkan karena tidak hanya etika global yang dilanggar, tapi juga kedaulatan Irak dan hukum internasional.
Dalam konteks ini, meskipun pada dasarnya Hukum internasional tidak akan tunduk oleh kekuasaan apapun tetapi dalam masalah ini dapat dilihat bahwa hukum internasional seperti tunduk dengan Negara AS karena Amerika adalah penyumbang dana terbesar dari PBB sebesar 25% sementara negara-negara yang sedang berkembang rata-rata hanya 0,01%. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil hukum internasional.
Diluar dominasi Amerika Serikat terhadap hukum internasional, tidak bisa dipungkiri bahwa Hukum Internasional kedudukannya diatas Hukum Nasional Irak dalam konteks internasional karena pada dasarnya Negara irak dibawah kepemimpinan Saddam Husein telah melanggar hukum internasional yang telah disepakati berbagai negara. Apapun bentuk hukum nasional dan konstitusi Negara Irak tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menyimpangi perjanjian internasional atau melanggar aturan internasional.

  1. Pertanggungjawaban Pribadi Saddam Husein Bukan Negara Irak
Pada tanggal 2 Agustus 1990, Presiden Irak Saddam Husein memerintahkan pasukannya menyerang Kuwait dan menetapkan Kuwait sebagai Provinsi Irak yang ke-19. Saddam kembali menggunakan legitimasi historis, yakni era dinasti Ottoman, untuk mempertahankan klaimnya atas Kuwait, dimana saat itu Kuwait adalah bagian dari negeri Irak. Iahirlah idealisme Saddam yang dinilai kontroversial. Saddam Hussein berhasil menundukkan militer berkat kecerdikannya menempatkan orang-orang yang tidak diragukan loyalitasnya dan mendepak orang-orang yang dicurigai tidak loyal. Lembaga militer Irak pun pada era Saddam Hussein beralih menjadi lembaga yang lebih membela dan melindungi kekuasaan Saddam Husein di Baghdad. Saddam Hussein yang berasal dari sipil menguasai sepenuhnya lembaga militer di negeri itu.
Invansi terhadap Kuwait yang dilakukan oleh Presiden Irak Saddam Husein melalui pasukan militernya dianggap telah melanggar hukum Internasional. Dalam hal ini, bukan Negara Irak yang notabanenya sebagai subjek hukum yang dijatuhi hukuman  melainkan Saddam Huseinlah yang dimintai pertanggung jawaban. Mengapa demikian?. Hal ini dikarenakan Saddam Husein dianggap sebagai dalang atau orang yang memerintahkan pasukannya untuk melakukan pelanggaran HAM, dan didalam penegakan hukum hak asasi internasional meletakkan individu sebagai subyek hukum, tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga pemikul tanggung jawab, melalui sebuah konsep yang disebut sebagai individual criminal responsibility, serta konsep command responsibility.
Sesuai dengan asas hukum pidana internasional sebagaimana terdapat didalam Piagam Mahkamah Militer Internasional di Nurenberg 1946 yang diformulasikan pada tahun 1950 dalam Principle III menyatakan bahwa:
 “The fact that a person who committed an act which constitutes a crime under international law acted as a Head of State or responsible Government official does not relieve him from responsibility under international law. (suatu kenyataan bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional bertindak sebagai kepala negara atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab tidaklah membebaskan yang bersangkutan dari pertanggung jawaban berdasarkan hukum internasional).
Jika perbuatan dari kepala negara, kepala pemerintah, ataupun pejabat negara yang berwenang itu merupakan suatu kejahatan atau tindak pidana berdasarkan hukum internasional (crimes under international law) maka tidak bisa menghindarkan diri dari pertanggungjawaban berdasarkan hukum internasional dengan berlindung dibalik jabatannya maupun negaranya, dia tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum internasional dihadapan badan peradilan pidana internasional, dengan asalan ia sebagai individu yang melakukan kejahatan tersebut (meskipun dengan mengatasnamakan jabatan atau negaranya).
Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban yang dituntut oleh hukum internasional terhadap saddam husein itu dianggap sudah sesuai dengan penegakan hukum hak asasi manusia dan asas hukum pidana internasional.

  1. Materi Hukum Internasional Di Sekolah Sudah  Bisa Mencapai Kompetensi Yang Dituntut?
Menurut pendapat saya, Materi hukum internasional disekolah belum bisa dikatakan mencapai kompetensi yang dituntut. Mengapa demikian?. Karena materi hukum internasional disekolah kurang bisa mengartikan kata menganalisis yang ada di dalam kompetensi serta materi yang diberikan hanya sekedar teori teorinya saja tanpa memberikan contoh yang konkrit mengenai praktek-praktek hukum internasional itu sendiri. Dalam hal ini bisa dilihat dalam SKLA Mengevaluasi hubungan Internasional dan Sistem Hukum Internasional SK Menganalisis hubungan Internasional dan organisasi internasional, KD menganalisis fungsi perwakilan diplomatik. Materi pokok mengenai KD tersebut hanya menjelaskan atau mendiskripsikan fungsi perwakilan diplomatik dalam teorinya tidak terus mengkaji secara mendalam. Kalau kita telaah lebih dalam lagi tentang kata menganalisis, jelas materi pokok tersebut belum mencapai kompetensi yang dituntut. Apabila lebih memaknai kata menganalisis maka seharusnya materi pokoknya ditambah dengan materi yang lebih komplek agar nantinya siswa dapat menemukan pertanyaan-pertanyaaan mengapa harus ada perwakilan diplomatik?, bagaimana perwakilan diplomatik itu melaksanakan tugasnya?, Apakah dalam menjalankan fungsinya sebagai diplomatik sudah sesuai dengan teori yang telah dijelaskan?, Apabila tidak mengapa demikian?, Apakah dalam menjalankan tugasnya mengalami kendala?, dll. Jadi dengan adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu maka siswa dapat menganalisis materi pokok tersebut sekaligus dapat mencapai kompetensi yang dituntut.
Selain yang telah dipaparkan diatas masih ada materi pokok yang belum mencapai kompetensi yang dituntut. Hal ini bisa kita lihat pada Materi pokok mengenai SKLA Menganalisis sistem hukum Internasional, timbulnya konflik Internasional dan mahkamah Internasional, SK Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional, dan KD yang ada di SK. KD yang telah dirancang itu dirasa tidak memenuhi apa yang ada pada SK. Padahal SK jelas-jelas merumuskan kata menganalisis sedangkan di KD hanya mengatakan mendiskripsikan, menjelaskan dan menghargai. Disini kita dapat melihat bahwa tidak terjadi sinkronisasi antara SK dengan KD. Menurut saya, ketidaksinkronan ini menyebabkan materi pokoknya juga tidak dapat mencapai kompetensi yang dituntut. Didalam SKLA telah disebutkan menganalisis sistem hukum Internasional, timbulnya konflik Internasional dan mahkamah Internasional maka seharusnya didalam materi pokoknya dijelaskan mengenai sistem hukum internasional apa, konflik internasional itu seperti apa, kemudian bagaimana mahkamah internasional itu menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan konflik. Alangkah baiknya apabila didalam materinya tidak hanya menyangkut teorinya saja tetapi diberikan contoh nyata mengenai praktek-praktek hukum internasional seperti memberikan contoh sengketa dan konfliknya yang sedang menjadi berita aktual sekarang ini misalnya konflik antara Palestina dan Israel. Dari konflik tersebut yang harus dianalisis adalah mengenai mengapa konflik antara Israel dan palestina tersebut bisa terjadi dan faktor-faktor apa yang melatarbelakanginya?, penyelesaian konfliknya bagaimana?, serta bagaimana peran mahkamah internasional dalam menangani masalah internasional tersebut. Dengan demikian, nantinya siswa tidak hanya mengetahui mengenai teori dari materi hukum internasional tetapi siswa juga bisa mengembangkan kekritisan mereka dalam hal menganalisis masalah-masalah hukum internasional yang terkait dengan kompetensi yang dituntut.


Daftar Pustaka

Anonim. 2009. Asas Asas Hukum Pidana Internasional. Online. (http:// karmawasana.blogspot.com/2011/05/asas-asas-dari-hukum-pidana.html). Diakses tanggal 29 februari 2012.

Anonim. 2011. Kebijakan Luar Negeri Saddam Hussein Terkait Invasi Irak Ke Kuwait Tahun 1990: Studi Peringkat Analisis Individu. Online. (http://www.thefamouspeople.com/profiles/saddam-hussein-95.php.) Diakses tanggal 29 februari 2012.

 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar