Halaman

Senin, 16 April 2012

hukum nasional dan hukum internasional

-->
UJI KOMPETENSI PERTAMA HUKUM NASIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL

Presiden Irak Sadam Husein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.

PERTANYAAN :
1.      Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum Internasional?.
2.      Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Sadam Husein?. Kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum ?.
3.      Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah  bisa mencapai kompetensi yang dituntut?

JAWABAN :
  1. Kedudukan Hukum Nasional Irak Terhadap Hukum Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat diperlukan hukum internasional yang diharap bisa menuntaskan segala masalah yang timbul dari hubungan antar negara.
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori ini, hukum internasional itu adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.  Hukum nasional  tunduk dan harus  sesuai dengan hukum internasional. (Burhan Tsani, 1990; 26).
Dari teori Monisme diatas dapat dilihat bahwa hukum internasional cukup memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional. Hal ini seperti yang dialami Negara Irak baru-baru ini. Ketika Negara Irak di bawah pimpinan Presiden Saddam Husein  menganeksasi Negara Kuwait dan melakukukan pembunuhan massal terhadap ras (kejahatan genosida), maka muncullah reaksi dari hukum internasional yang menundukan hukum nasional Irak. Hukum Internasional  memberikan  implikasi  hukum  bagi  para pelangarnya,  yang  dimaksud  implikasi  disini  ialah  tanggung  jawab secara Internasional dari pemimpin negara Irak terhadap tindakan yang dilakukan militer Irak (dibawah kepemimpinan Saddam Husein) kepada Negara Kuwait.
Hukum Internasional menjatuhkan hukuman terhadap Saddam Husein dan dalam hal ini hukum nasional tidak dapat menghentikannya karena memang apa yang dilakukan presiden Irak tersebut telah melanggar hukum internasional dan. Meskipun demikian, tindakan AS menyerang Irak tanpa alasan yang disepakati PBB dan dunia internasional juga tidak bisa dibenarkan karena tidak hanya etika global yang dilanggar, tapi juga kedaulatan Irak dan hukum internasional.
Dalam konteks ini, meskipun pada dasarnya Hukum internasional tidak akan tunduk oleh kekuasaan apapun tetapi dalam masalah ini dapat dilihat bahwa hukum internasional seperti tunduk dengan Negara AS karena Amerika adalah penyumbang dana terbesar dari PBB sebesar 25% sementara negara-negara yang sedang berkembang rata-rata hanya 0,01%. Hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil hukum internasional.
Diluar dominasi Amerika Serikat terhadap hukum internasional, tidak bisa dipungkiri bahwa Hukum Internasional kedudukannya diatas Hukum Nasional Irak dalam konteks internasional karena pada dasarnya Negara irak dibawah kepemimpinan Saddam Husein telah melanggar hukum internasional yang telah disepakati berbagai negara. Apapun bentuk hukum nasional dan konstitusi Negara Irak tidak bisa digunakan sebagai alasan untuk menyimpangi perjanjian internasional atau melanggar aturan internasional.

  1. Pertanggungjawaban Pribadi Saddam Husein Bukan Negara Irak
Pada tanggal 2 Agustus 1990, Presiden Irak Saddam Husein memerintahkan pasukannya menyerang Kuwait dan menetapkan Kuwait sebagai Provinsi Irak yang ke-19. Saddam kembali menggunakan legitimasi historis, yakni era dinasti Ottoman, untuk mempertahankan klaimnya atas Kuwait, dimana saat itu Kuwait adalah bagian dari negeri Irak. Iahirlah idealisme Saddam yang dinilai kontroversial. Saddam Hussein berhasil menundukkan militer berkat kecerdikannya menempatkan orang-orang yang tidak diragukan loyalitasnya dan mendepak orang-orang yang dicurigai tidak loyal. Lembaga militer Irak pun pada era Saddam Hussein beralih menjadi lembaga yang lebih membela dan melindungi kekuasaan Saddam Husein di Baghdad. Saddam Hussein yang berasal dari sipil menguasai sepenuhnya lembaga militer di negeri itu.
Invansi terhadap Kuwait yang dilakukan oleh Presiden Irak Saddam Husein melalui pasukan militernya dianggap telah melanggar hukum Internasional. Dalam hal ini, bukan Negara Irak yang notabanenya sebagai subjek hukum yang dijatuhi hukuman  melainkan Saddam Huseinlah yang dimintai pertanggung jawaban. Mengapa demikian?. Hal ini dikarenakan Saddam Husein dianggap sebagai dalang atau orang yang memerintahkan pasukannya untuk melakukan pelanggaran HAM, dan didalam penegakan hukum hak asasi internasional meletakkan individu sebagai subyek hukum, tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga pemikul tanggung jawab, melalui sebuah konsep yang disebut sebagai individual criminal responsibility, serta konsep command responsibility.
Sesuai dengan asas hukum pidana internasional sebagaimana terdapat didalam Piagam Mahkamah Militer Internasional di Nurenberg 1946 yang diformulasikan pada tahun 1950 dalam Principle III menyatakan bahwa:
 “The fact that a person who committed an act which constitutes a crime under international law acted as a Head of State or responsible Government official does not relieve him from responsibility under international law. (suatu kenyataan bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional bertindak sebagai kepala negara atau pejabat pemerintah yang bertanggung jawab tidaklah membebaskan yang bersangkutan dari pertanggung jawaban berdasarkan hukum internasional).
Jika perbuatan dari kepala negara, kepala pemerintah, ataupun pejabat negara yang berwenang itu merupakan suatu kejahatan atau tindak pidana berdasarkan hukum internasional (crimes under international law) maka tidak bisa menghindarkan diri dari pertanggungjawaban berdasarkan hukum internasional dengan berlindung dibalik jabatannya maupun negaranya, dia tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum internasional dihadapan badan peradilan pidana internasional, dengan asalan ia sebagai individu yang melakukan kejahatan tersebut (meskipun dengan mengatasnamakan jabatan atau negaranya).
Dari penjelasan diatas, dapat dikatakan bahwa pertanggungjawaban yang dituntut oleh hukum internasional terhadap saddam husein itu dianggap sudah sesuai dengan penegakan hukum hak asasi manusia dan asas hukum pidana internasional.

  1. Materi Hukum Internasional Di Sekolah Sudah  Bisa Mencapai Kompetensi Yang Dituntut?
Menurut pendapat saya, Materi hukum internasional disekolah belum bisa dikatakan mencapai kompetensi yang dituntut. Mengapa demikian?. Karena materi hukum internasional disekolah kurang bisa mengartikan kata menganalisis yang ada di dalam kompetensi serta materi yang diberikan hanya sekedar teori teorinya saja tanpa memberikan contoh yang konkrit mengenai praktek-praktek hukum internasional itu sendiri. Dalam hal ini bisa dilihat dalam SKLA Mengevaluasi hubungan Internasional dan Sistem Hukum Internasional SK Menganalisis hubungan Internasional dan organisasi internasional, KD menganalisis fungsi perwakilan diplomatik. Materi pokok mengenai KD tersebut hanya menjelaskan atau mendiskripsikan fungsi perwakilan diplomatik dalam teorinya tidak terus mengkaji secara mendalam. Kalau kita telaah lebih dalam lagi tentang kata menganalisis, jelas materi pokok tersebut belum mencapai kompetensi yang dituntut. Apabila lebih memaknai kata menganalisis maka seharusnya materi pokoknya ditambah dengan materi yang lebih komplek agar nantinya siswa dapat menemukan pertanyaan-pertanyaaan mengapa harus ada perwakilan diplomatik?, bagaimana perwakilan diplomatik itu melaksanakan tugasnya?, Apakah dalam menjalankan fungsinya sebagai diplomatik sudah sesuai dengan teori yang telah dijelaskan?, Apabila tidak mengapa demikian?, Apakah dalam menjalankan tugasnya mengalami kendala?, dll. Jadi dengan adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu maka siswa dapat menganalisis materi pokok tersebut sekaligus dapat mencapai kompetensi yang dituntut.
Selain yang telah dipaparkan diatas masih ada materi pokok yang belum mencapai kompetensi yang dituntut. Hal ini bisa kita lihat pada Materi pokok mengenai SKLA Menganalisis sistem hukum Internasional, timbulnya konflik Internasional dan mahkamah Internasional, SK Menganalisis sistem hukum dan peradilan Internasional, dan KD yang ada di SK. KD yang telah dirancang itu dirasa tidak memenuhi apa yang ada pada SK. Padahal SK jelas-jelas merumuskan kata menganalisis sedangkan di KD hanya mengatakan mendiskripsikan, menjelaskan dan menghargai. Disini kita dapat melihat bahwa tidak terjadi sinkronisasi antara SK dengan KD. Menurut saya, ketidaksinkronan ini menyebabkan materi pokoknya juga tidak dapat mencapai kompetensi yang dituntut. Didalam SKLA telah disebutkan menganalisis sistem hukum Internasional, timbulnya konflik Internasional dan mahkamah Internasional maka seharusnya didalam materi pokoknya dijelaskan mengenai sistem hukum internasional apa, konflik internasional itu seperti apa, kemudian bagaimana mahkamah internasional itu menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan konflik. Alangkah baiknya apabila didalam materinya tidak hanya menyangkut teorinya saja tetapi diberikan contoh nyata mengenai praktek-praktek hukum internasional seperti memberikan contoh sengketa dan konfliknya yang sedang menjadi berita aktual sekarang ini misalnya konflik antara Palestina dan Israel. Dari konflik tersebut yang harus dianalisis adalah mengenai mengapa konflik antara Israel dan palestina tersebut bisa terjadi dan faktor-faktor apa yang melatarbelakanginya?, penyelesaian konfliknya bagaimana?, serta bagaimana peran mahkamah internasional dalam menangani masalah internasional tersebut. Dengan demikian, nantinya siswa tidak hanya mengetahui mengenai teori dari materi hukum internasional tetapi siswa juga bisa mengembangkan kekritisan mereka dalam hal menganalisis masalah-masalah hukum internasional yang terkait dengan kompetensi yang dituntut.


Daftar Pustaka

Anonim. 2009. Asas Asas Hukum Pidana Internasional. Online. (http:// karmawasana.blogspot.com/2011/05/asas-asas-dari-hukum-pidana.html). Diakses tanggal 29 februari 2012.

Anonim. 2011. Kebijakan Luar Negeri Saddam Hussein Terkait Invasi Irak Ke Kuwait Tahun 1990: Studi Peringkat Analisis Individu. Online. (http://www.thefamouspeople.com/profiles/saddam-hussein-95.php.) Diakses tanggal 29 februari 2012.

 




HUKUM TATA NEGARA

-->
HUKUM TATA NEGARA

A.    Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Negara (Staatsrecht), yang berarti Hukum Tata Negara dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin). Istilah hukum negara dimasudkan untuk membedakan arti Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). Hukum Tata Negara dalam arti luas atau Hukum Negara termasuk di dalamnya Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi Hukum Tata Negara itu sendiri, yaitu hukum tata suatu negara  tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (hukum tata negara positif dari suatu negara).
Di Inggris untuk menyebut Hukum Tata Negara pada umunya digunakan istilah Constitusional Law, Dasar pengggunaan istilah ini adalah bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi lebih menonjol. Istilah lain dari Constitusional Law adalah State Law yang didasarkan atas perkembangan bahwa hukum negaranya lebih penting.
Diantara para ahli hukum, dapat dikatakan tidak ada rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi hukum tata negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan –perbedaan ini sebagian disebabkan oleh faktor faktor perbedaan pandangan diantara para ahli hukum itu sendiri dan sebagian lagi disebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh Negara yang dijadikan objek penelitian oleh sarjana hukum masing-masing. Misalnya dinegara Negara yang menganut tradisi common law tentu berbeda dari yang dipraktekkan dilingkungan negara-negara yang menganut tradisi civil law.
Berbagai pandangan para sarjana mengenai definisi hukum tata negara itu dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut:
1.      Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Fungsi Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.
2.      Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
3.      Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
4.      Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.  Secara Yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
5.      Apeldoorn
Hukum Tata Negara Dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata Negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
6.      Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 .
7.      Paton
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .
8.      A.V. Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “
9.      Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
10.  Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara   (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan –tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
  1. Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat.
12.  Austin
Hukum tata Negara menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentu dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (Souvereign power) dalam negara.
Jadi dari definisi-definisi tersebut dapat di tarik kesimpulan:
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

B.     Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain
1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Menurut Dasril Radjab, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk HTN. Karenanya untuk mengerti hukum ketatanegaraan (HTN) harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan hal ikhwal secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk HTN positif, dan HTN merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
Perbedaannya Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari objek yang diselidiki. Obyek Penyelidik Ilmu Negara adalah assas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata negara pada umumnya. Obyek Hukum Tata Negara adalah Hukum Positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat. Bagi Ilmu negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “ Seinswissenschaft “ sedangkan Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi merupakan suatu “ Normativen Wissenschaft “.
2.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari garis politk. Misalnya:
a.       Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.
b.      Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
c.       Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.
3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Para ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi, melainkan hanya karena manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang di sebut sebagai teori Residu.

C.    Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggris dikenal dengan “constitusional law”, dalam bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti. Pertama, staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens, bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi),UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua, positif staatsrecht (hukum tata negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai beberapa sumber hukum; 1) hukum tertulis, 2) hukum tak tertulis, 3) yurispridensi, 4) Pendapat Pakar Hukum, Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada negara. Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan negara dengan hukum “de doordringing van de staat met het recht” artinya negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam hukum Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1.      jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2.      siapa yang mengadakan
3.      bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4.      apa yang menjadi tugasnya
5.      apa yang menjadi wewenangnya
6.      perhubungan kekuasaan satu sama lain
7.      di dalam batas-batas apa organisasi Negara dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1.      Hukum tata Negara dalam arti sempit
2.      Hukum tata usaha negara (administrative recht)
Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan:
1.      Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2.      Hukum peradilan (justitierecht): peradilan ketatanegaraan, peradilan perdata, Peradilan tata usaha, peradilan pidana.
3.      Hukum kepolisian (politierecht).
4.      Hukum perundang-undangan (regelaarecht)

D.    Asas - Asas Hukum Tata Negara
  1. Asas Pancasila
Setiap Negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
  1. Asas Hukum, Kedaulatan Rakyat, dan Demokrasi
Azas Negara Hukum yaitu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum. Asas demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung,Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
  1. Asas Kesatuan
Asas Kesatuan adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
  1. Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Anonim. 2011. Pengertian Hukum Tata Negara. http://sukatulis. wordpress. com/ 2011/ 10/16/pengertian-hukum-tata-negara/, diakses 5 maret 2012.
Anonim. 2011. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya. http://aomsetiadi.wordpress.com/2011/07/25/hubungan-hukum-tata-negara-dengan-cabang-ilmu-pengetahuan-lainnya/, diakses 5 maret 2012.




PROSES PERDAMAIAN DALAM GUGATAN PERDATA

-->
PROSES PERDAMAIAN DALAM GUGATAN PERDATA


Dalam sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara. Proses perdamaian dalam hukum perdata dapat dilakukan dengan mediasi. Mediasi adalah upaya menyelesaikan sengketa (lingkungan) melalui perundingan dengan bantuan mediator (pihak ketiga netral) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Mediasi, dapat ditempuh melalui tahap-tahap pelaksanaan sebagai berikut:
1.      Mediasi dilaksanakan di tempat mediasi, kecuali para pihak menghendaki lain,apabila mediator bukan dari hakim;
2.      Pada hari pelaksanaan mediasi yang dihadiri oleh kedua pihak , terlebih dahulu Mediator melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.       Memperkenalkan diri dan menjelaskan posisinya sebagai pihak yang netral.
b.      Menjelaskan urgensi dan relevansi institusi mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
c.       Membuat kesepakatan tentang biaya mediasi, dalam hal mediator adalah non hakim.
d.      Menjelaskan tahapan-tahapan mediasi.
e.       Menyusun jadwal mediasi berdasarkan kesepakatan.
3.      Dalam hal kedua belah pihak tidak hadir maka mediasi ditunda untuk memanggil para pihak. Apabila telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir, maka mediator menyatakan mediasi gagal (Pasal 14 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2008);
4.      Proses mediasi diawali dengan identifikasi masalah. Untuk itu Mediator memberi kesempatan kepada kedua pihak/pihak yang hadir untuk menyiapkan ‘resume perkara’ baik secara lisan maupun tertulis;
5.      Pada hari dan tanggal yang ditentukan, Penggugat/ Pemohon menyampaikan/membacakan resumenya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian/pembacaan resume perkara dari Tergugat/Termohon atau Kuasanya;
6.      Setelah menginventarisasi permasalahan dan alternatif penyelesaian yang disampaikan para pihak, mediator menawarkan kepada pihak Tergugat/Termohon alternatif solusi yang diajukan Penggugat/Pemohon dan sebaliknya, untuk dimintai pendapatnya;
7.      Dalam hal terjadi kebuntuan, mediator dapat melakukan kaukus;
8.      Sebelum mengambil kesimpulan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak untuk merumuskan pendapat akhir atas perkara tersebut;
9.      Jika mediasi gagal, mediator menyatakan proses mediasi gagal, mediator melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim pada hari sidang yang telah ditentukan. Hakim membacakan gugatan (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat). Biasanya cukup dianggap telah dibaca, karena gugatan sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
10.  Jika mediasi berhasil, dibuat akta perdamaian dan perkara diputus berdasarkan akta tersebut;
11.  Dalam hal kesepakatan dilakukan oleh kuasa hukum maka para pihak in person harus ikut menandatangani kesepakatan tersebut sebagai tanda persetujuannya.
Dapat disimpulkan apabila ingin Mediasi, dapat melalui prosedur sebagai berikut :
Kewajiban Hakim Pemeriksa dan Kuasa Hukum
1.      Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak  untuk menempuh mediasi.
2.      Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
3.      Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4.      Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5.      Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
6.      Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.
Para Pihak Memilih Mediator
Para pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan, Advokat atau akademisi hukum, Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa, Hakim majelis pemeriksa perkara, Gabungan antara mediator.
Batas Waktu Pemilihan Mediator
1.      Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.
2.      Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim.
3.      Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
4.      Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim.
5.      Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
6.      Jika pada Pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim wajib menjalankan fungsi mediator.
Kesepakatan
1.      mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
2.      dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
3.      para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik.
4.      pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
5.      pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
6.      para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Tidak Ada Kesepakatan
1.      Setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15 Perma No 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim.
2.      Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
3.      Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
4.      Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan.
v  Contoh Proses Perdamain melalui Mediasi
a.       Tagihan Kartu Kredit Sering Salah, Kasus Bank Vs Nasabah Terus Naik
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya mencapai 231 kasus. Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus. Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai melalui mediasi.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
b.      Mediasi Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Perselisihan diantara pengusaha dan pekerja (Perselisihan Hubungan Industrial) yang telah gagal melaksanakan perundingan bipartit, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan mereka ke instansi ketenagakerjaan terkait untuk meminta keterlibatannya menyelesaikan perselisihan. Setelah pencatatan, instansi tersebut pertama-tama wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Kesempatan itu diberikan hanya dalam waktu 7 hari kerja. Jika setelah lewat waktu para pihak tidak juga memilih baik konsiliasi maupun arbitrase, intstansi ketenagakerjaan tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan mereka kepada Mediator untuk Mediasi.
Jika dalam sidang Mediasi tercapai kesepakatan, maka kemudian dibuat Perjanjian Bersama diantara para pihak – dan disaksikan Mediator. Perjanjian itu kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mmembuat Perjanjian Bersama. Setelah didaftarkan, para pihak mendapatkan akta bukti pendaftarannya.
c.       Penyelesaian sengketa tanah antara seseorang dengan orang lain.

Selain mediasi masih ada cara untuk melakukan perdamaian yaitu dengan cara cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum, diantaranya:
a.      Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Contoh kasus atau masalah internasional yang penyelesaiannya melalui arbitrase adalah kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company yaitu kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya.
b.      Negosiasi dan Perdamaian
Negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran. Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa. Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
c.       Konsiliasi dan Perdamaian
Konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian). ”Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
d.      Konsultasi
Konsultasi adalah Tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Tidak keharusan bagi klien untuk mengikuti pendapat yang disampaikan konsultan. Penyelesaian tetap diserahkan pada para pihak. Konsultasi biasanya dalam masalah perceraian.
e.       Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian berdasarkan pasal 52 UU No. 30/1999. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.



DAFTAR PUSTAKA

Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.3.
Budhy Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 4 maret 2012.
Anonim. 2011. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Aspek Hukum Indonesia. Diakses 4 maret 2012.