Halaman

Senin, 16 April 2012

HUKUM TATA NEGARA

-->
HUKUM TATA NEGARA

A.    Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum Tata Negara disebut juga Hukum Negara (Staatsrecht), yang berarti Hukum Tata Negara dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin). Istilah hukum negara dimasudkan untuk membedakan arti Hukum Tata Negara dalam arti sempit (staatrecht in engere zin). Hukum Tata Negara dalam arti luas atau Hukum Negara termasuk di dalamnya Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Sedangkan Hukum Tata Negara dalam arti sempit meliputi Hukum Tata Negara itu sendiri, yaitu hukum tata suatu negara  tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (hukum tata negara positif dari suatu negara).
Di Inggris untuk menyebut Hukum Tata Negara pada umunya digunakan istilah Constitusional Law, Dasar pengggunaan istilah ini adalah bahwa dalam hukum tata negara unsur konstitusi lebih menonjol. Istilah lain dari Constitusional Law adalah State Law yang didasarkan atas perkembangan bahwa hukum negaranya lebih penting.
Diantara para ahli hukum, dapat dikatakan tidak ada rumusan yang sama tentang definisi hukum dan demikian pula dengan definisi hukum tata negara sebagai hukum dan sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan –perbedaan ini sebagian disebabkan oleh faktor faktor perbedaan pandangan diantara para ahli hukum itu sendiri dan sebagian lagi disebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh Negara yang dijadikan objek penelitian oleh sarjana hukum masing-masing. Misalnya dinegara Negara yang menganut tradisi common law tentu berbeda dari yang dipraktekkan dilingkungan negara-negara yang menganut tradisi civil law.
Berbagai pandangan para sarjana mengenai definisi hukum tata negara itu dapat dikemukakan antara lain sebagai berikut:
1.      Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Fungsi Masing-masing yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan wewenang dari badan-badan tersebut.
2.      Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
3.      Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.
4.      Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Jabatan merupakan pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis. Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya satu dengan yang lain.  Secara Yuridis, negara merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
5.      Apeldoorn
Hukum Tata Negara Dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas , yang meliputi hukum tata Negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
6.      Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “ Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 .
7.      Paton
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “ textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the organ of the state .
8.      A.V. Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “ An introduction the study of the law of the consrtitution “
9.      Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
10.  Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara   (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan ( kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan maupunyang bawahan, beserta tingkatan –tingkatannya (hierarki), yang selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan (yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara alat perlengkapan itu.
  1. Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara terdiri dari kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang (Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara alat-alat.
12.  Austin
Hukum tata Negara menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentu dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (Souvereign power) dalam negara.
Jadi dari definisi-definisi tersebut dapat di tarik kesimpulan:
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.

B.     Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain
1.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Menurut Dasril Radjab, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum untuk HTN. Karenanya untuk mengerti hukum ketatanegaraan (HTN) harus terlebih dahulu memiliki pengetahuan hal ikhwal secara umum tentang negara (Ilmu Negara). Dengan demikian Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis untuk HTN positif, dan HTN merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan teoritis dari ilmu Negara.
Perbedaannya Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari objek yang diselidiki. Obyek Penyelidik Ilmu Negara adalah assas-asas pokok dan pengertian-pengertian pokok tentang Negara dan Hukum Tata negara pada umumnya. Obyek Hukum Tata Negara adalah Hukum Positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat. Bagi Ilmu negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini merupakan suatu “ Seinswissenschaft “ sedangkan Hukum Tata Negara dan hukum Administrasi merupakan suatu “ Normativen Wissenschaft “.
2.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan pengisian dari garis politk. Misalnya:
a.       Terbentuknya UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen terhadap UUD 1945 oleh MPR.
b.      Maklumat Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember 1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
c.       Pembentukan suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.
3.      Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Mengenai perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Para ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi, melainkan hanya karena manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang di sebut sebagai teori Residu.

C.    Ruang Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Dalam kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggris dikenal dengan “constitusional law”, dalam bahasa prancis droit constitusionnel (hukum Tata Negara) mempunyai dua macam arti. Pertama, staatsrechtswetenschap (Ilmu Hukum Tata Negara) mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens, bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN adalah system pengambilan keputusan dalam negara sebagaimana distrukturkan dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi),UU, peraturan tata tertib berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua, positif staatsrecht (hukum tata negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai beberapa sumber hukum; 1) hukum tertulis, 2) hukum tak tertulis, 3) yurispridensi, 4) Pendapat Pakar Hukum, Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur dari pada negara. Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan negara dengan hukum “de doordringing van de staat met het recht” artinya negara sebagai organisasi kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam hukum Sedangkan ilmu HTN dalam arti sempit menyelidiki :
1.      jabatan apa yang terdapat dalam suatu Negara
2.      siapa yang mengadakan
3.      bagaimana cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4.      apa yang menjadi tugasnya
5.      apa yang menjadi wewenangnya
6.      perhubungan kekuasaan satu sama lain
7.      di dalam batas-batas apa organisasi Negara dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1.      Hukum tata Negara dalam arti sempit
2.      Hukum tata usaha negara (administrative recht)
Menurut Van Volenhoven membagi HTN atas golongan:
1.      Hukum pemerintahan (berstuurecht)
2.      Hukum peradilan (justitierecht): peradilan ketatanegaraan, peradilan perdata, Peradilan tata usaha, peradilan pidana.
3.      Hukum kepolisian (politierecht).
4.      Hukum perundang-undangan (regelaarecht)

D.    Asas - Asas Hukum Tata Negara
  1. Asas Pancasila
Setiap Negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nya dan jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
  1. Asas Hukum, Kedaulatan Rakyat, dan Demokrasi
Azas Negara Hukum yaitu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum. Asas demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung,Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
  1. Asas Kesatuan
Asas Kesatuan adalah suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
  1. Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.


Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Anonim. 2011. Pengertian Hukum Tata Negara. http://sukatulis. wordpress. com/ 2011/ 10/16/pengertian-hukum-tata-negara/, diakses 5 maret 2012.
Anonim. 2011. Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya. http://aomsetiadi.wordpress.com/2011/07/25/hubungan-hukum-tata-negara-dengan-cabang-ilmu-pengetahuan-lainnya/, diakses 5 maret 2012.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar