Halaman

Senin, 16 April 2012

PROSES PERDAMAIAN DALAM GUGATAN PERDATA

-->
PROSES PERDAMAIAN DALAM GUGATAN PERDATA


Dalam sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para pihak yang berperkara. Proses perdamaian dalam hukum perdata dapat dilakukan dengan mediasi. Mediasi adalah upaya menyelesaikan sengketa (lingkungan) melalui perundingan dengan bantuan mediator (pihak ketiga netral) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati para pihak. Mediasi, dapat ditempuh melalui tahap-tahap pelaksanaan sebagai berikut:
1.      Mediasi dilaksanakan di tempat mediasi, kecuali para pihak menghendaki lain,apabila mediator bukan dari hakim;
2.      Pada hari pelaksanaan mediasi yang dihadiri oleh kedua pihak , terlebih dahulu Mediator melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.       Memperkenalkan diri dan menjelaskan posisinya sebagai pihak yang netral.
b.      Menjelaskan urgensi dan relevansi institusi mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian perkara.
c.       Membuat kesepakatan tentang biaya mediasi, dalam hal mediator adalah non hakim.
d.      Menjelaskan tahapan-tahapan mediasi.
e.       Menyusun jadwal mediasi berdasarkan kesepakatan.
3.      Dalam hal kedua belah pihak tidak hadir maka mediasi ditunda untuk memanggil para pihak. Apabila telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir, maka mediator menyatakan mediasi gagal (Pasal 14 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2008);
4.      Proses mediasi diawali dengan identifikasi masalah. Untuk itu Mediator memberi kesempatan kepada kedua pihak/pihak yang hadir untuk menyiapkan ‘resume perkara’ baik secara lisan maupun tertulis;
5.      Pada hari dan tanggal yang ditentukan, Penggugat/ Pemohon menyampaikan/membacakan resumenya, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian/pembacaan resume perkara dari Tergugat/Termohon atau Kuasanya;
6.      Setelah menginventarisasi permasalahan dan alternatif penyelesaian yang disampaikan para pihak, mediator menawarkan kepada pihak Tergugat/Termohon alternatif solusi yang diajukan Penggugat/Pemohon dan sebaliknya, untuk dimintai pendapatnya;
7.      Dalam hal terjadi kebuntuan, mediator dapat melakukan kaukus;
8.      Sebelum mengambil kesimpulan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak untuk merumuskan pendapat akhir atas perkara tersebut;
9.      Jika mediasi gagal, mediator menyatakan proses mediasi gagal, mediator melaporkan kegagalan tersebut kepada majelis hakim pada hari sidang yang telah ditentukan. Hakim membacakan gugatan (sebelumnya ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat). Biasanya cukup dianggap telah dibaca, karena gugatan sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan sidang.
10.  Jika mediasi berhasil, dibuat akta perdamaian dan perkara diputus berdasarkan akta tersebut;
11.  Dalam hal kesepakatan dilakukan oleh kuasa hukum maka para pihak in person harus ikut menandatangani kesepakatan tersebut sebagai tanda persetujuannya.
Dapat disimpulkan apabila ingin Mediasi, dapat melalui prosedur sebagai berikut :
Kewajiban Hakim Pemeriksa dan Kuasa Hukum
1.      Pada hari sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan para pihak  untuk menempuh mediasi.
2.      Ketidakhadiran pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
3.      Hakim, melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4.      Kuasa hukum para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
5.      Hakim wajib menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menempuh proses mediasi.
6.      Hakim wajib menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang bersengketa.
Para Pihak Memilih Mediator
Para pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan pemeriksa perkara pada pengadilan yang bersangkutan, Advokat atau akademisi hukum, Profesi bukan hukum yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa, Hakim majelis pemeriksa perkara, Gabungan antara mediator.
Batas Waktu Pemilihan Mediator
1.      Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.
2.      Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada ketua majelis hakim.
3.      Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk melaksanakan tugas.
4.      Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud terpenuhi, para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis hakim.
5.      Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan fungsi mediator.
6.      Jika pada Pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim wajib menjalankan fungsi mediator.
Kesepakatan
1.      mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
2.      dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang dicapai.
3.      para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak baik.
4.      pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
5.      pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
6.      para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Tidak Ada Kesepakatan
1.      Setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang terkandung dalam Pasal 15 Perma No 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan kepada hakim.
2.      Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
3.      Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan.
4.      Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud berlangsung paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan.
v  Contoh Proses Perdamain melalui Mediasi
a.       Tagihan Kartu Kredit Sering Salah, Kasus Bank Vs Nasabah Terus Naik
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya mencapai 231 kasus. Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai 147 kasus. Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai melalui mediasi.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
b.      Mediasi Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Perselisihan diantara pengusaha dan pekerja (Perselisihan Hubungan Industrial) yang telah gagal melaksanakan perundingan bipartit, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan mereka ke instansi ketenagakerjaan terkait untuk meminta keterlibatannya menyelesaikan perselisihan. Setelah pencatatan, instansi tersebut pertama-tama wajib menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Kesempatan itu diberikan hanya dalam waktu 7 hari kerja. Jika setelah lewat waktu para pihak tidak juga memilih baik konsiliasi maupun arbitrase, intstansi ketenagakerjaan tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan mereka kepada Mediator untuk Mediasi.
Jika dalam sidang Mediasi tercapai kesepakatan, maka kemudian dibuat Perjanjian Bersama diantara para pihak – dan disaksikan Mediator. Perjanjian itu kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mmembuat Perjanjian Bersama. Setelah didaftarkan, para pihak mendapatkan akta bukti pendaftarannya.
c.       Penyelesaian sengketa tanah antara seseorang dengan orang lain.

Selain mediasi masih ada cara untuk melakukan perdamaian yaitu dengan cara cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum, diantaranya:
a.      Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Contoh kasus atau masalah internasional yang penyelesaiannya melalui arbitrase adalah kasus Pertamina vs Karaha Bodas Company yaitu kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya.
b.      Negosiasi dan Perdamaian
Negosiasi adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran. Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa. Persetujuan atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal dicapainya kesepakatan.
c.       Konsiliasi dan Perdamaian
Konsiliasi adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah, menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian). ”Konsiliator dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses konsiliasi konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
d.      Konsultasi
Konsultasi adalah Tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Tidak keharusan bagi klien untuk mengikuti pendapat yang disampaikan konsultan. Penyelesaian tetap diserahkan pada para pihak. Konsultasi biasanya dalam masalah perceraian.
e.       Pendapat Hukum oleh Lembaga Arbritase
Para pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian berdasarkan pasal 52 UU No. 30/1999. Pendapat hukum yang diberikan lembaga arbitrase bersifat mengikat (binding). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian (breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.



DAFTAR PUSTAKA

Gatot Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006), hal.3.
Budhy Budiman. Mencari Model Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm. Diakses 4 maret 2012.
Anonim. 2011. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Aspek Hukum Indonesia. Diakses 4 maret 2012.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar