PROSES PERDAMAIAN DALAM GUGATAN PERDATA
Dalam sidang perkara perdata, sebelum dilaksanakannya
pemeriksaan pokok gugatan oleh majelis hakim, pertama-tama hakim wajib mendamaikan para pihak
yang berperkara. Proses perdamaian dalam hukum perdata dapat dilakukan
dengan mediasi. Mediasi adalah
upaya menyelesaikan sengketa (lingkungan) melalui perundingan dengan bantuan
mediator (pihak ketiga netral) guna mencari bentuk penyelesaian yang dapat disepakati
para pihak. Mediasi, dapat ditempuh melalui tahap-tahap
pelaksanaan sebagai berikut:
1.
Mediasi
dilaksanakan di tempat mediasi, kecuali para pihak menghendaki lain,apabila
mediator bukan dari hakim;
2.
Pada hari
pelaksanaan mediasi yang dihadiri oleh kedua pihak , terlebih dahulu Mediator
melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
Memperkenalkan
diri dan menjelaskan posisinya sebagai pihak yang netral.
b.
Menjelaskan
urgensi dan relevansi institusi mediasi sebagai salah satu alternatif
penyelesaian perkara.
c.
Membuat
kesepakatan tentang biaya mediasi, dalam hal mediator adalah non hakim.
d.
Menjelaskan
tahapan-tahapan mediasi.
e.
Menyusun jadwal
mediasi berdasarkan kesepakatan.
3.
Dalam hal kedua
belah pihak tidak hadir maka mediasi ditunda untuk memanggil para pihak. Apabila
telah dipanggil 2 kali berturut-turut tidak hadir, maka mediator menyatakan
mediasi gagal (Pasal 14 ayat 1 Perma Nomor 1 Tahun 2008);
4.
Proses mediasi
diawali dengan identifikasi masalah. Untuk itu Mediator memberi kesempatan
kepada kedua pihak/pihak yang hadir untuk menyiapkan ‘resume perkara’ baik
secara lisan maupun tertulis;
5.
Pada hari dan
tanggal yang ditentukan, Penggugat/ Pemohon menyampaikan/membacakan resumenya,
kemudian dilanjutkan dengan penyampaian/pembacaan resume perkara dari
Tergugat/Termohon atau Kuasanya;
6.
Setelah
menginventarisasi permasalahan dan alternatif penyelesaian yang disampaikan
para pihak, mediator menawarkan kepada pihak Tergugat/Termohon alternatif
solusi yang diajukan Penggugat/Pemohon dan sebaliknya, untuk dimintai
pendapatnya;
7.
Dalam hal
terjadi kebuntuan, mediator dapat melakukan kaukus;
8.
Sebelum
mengambil kesimpulan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak untuk
merumuskan pendapat akhir atas perkara tersebut;
9.
Jika mediasi
gagal, mediator menyatakan proses mediasi gagal, mediator melaporkan kegagalan
tersebut kepada majelis hakim pada hari sidang yang telah ditentukan. Hakim membacakan gugatan (sebelumnya
ditanyakan, apakah ada perubahan atau ralat). Biasanya cukup dianggap telah
dibaca, karena gugatan sudah diterima oleh tergugat bersama relas panggilan
sidang.
10. Jika mediasi berhasil, dibuat akta perdamaian dan perkara
diputus berdasarkan akta tersebut;
11. Dalam hal kesepakatan dilakukan oleh kuasa hukum maka
para pihak in person harus ikut menandatangani kesepakatan tersebut sebagai
tanda persetujuannya.
Dapat
disimpulkan apabila ingin Mediasi, dapat melalui prosedur sebagai berikut :
Kewajiban Hakim Pemeriksa dan Kuasa Hukum
1.
Pada hari
sidang yang telah ditentukan yang dihadiri kedua belah pihak, hakim mewajibkan
para pihak untuk menempuh mediasi.
2.
Ketidakhadiran
pihak turut tergugat tidak menghalangi pelaksanaan mediasi.
3.
Hakim,
melalui kuasa hukum atau langsung kepada para pihak, mendorong para pihak untuk
berperan langsung atau aktif dalam proses mediasi.
4.
Kuasa hukum
para pihak berkewajiban mendorong para pihak sendiri berperan langsung atau
aktif dalam proses mediasi.
5.
Hakim wajib
menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan kepada para
pihak menempuh proses mediasi.
6.
Hakim wajib
menjelaskan prosedur mediasi dalam Perma ini kepada para pihak yang
bersengketa.
Para Pihak Memilih Mediator
Para
pihak berhak memilih mediator di antara Hakim bukan pemeriksa perkara pada
pengadilan yang bersangkutan, Advokat atau akademisi hukum, Profesi bukan hukum
yang dianggap para pihak menguasai atau berpengalaman dalam pokok sengketa,
Hakim majelis pemeriksa perkara, Gabungan antara mediator.
Batas Waktu Pemilihan Mediator
1. Setelah para pihak hadir pada hari sidang pertama, hakim
mewajibkan para pihak pada hari itu juga atau paling lama 2 (dua) hari kerja
berikutnya untuk berunding guna memilih mediator termasuk biaya yang mungkin
timbul akibat pilihan penggunaan mediator bukan hakim.
2. Para pihak segera menyampaikan mediator pilihan mereka kepada
ketua majelis hakim.
3. Ketua majelis hakim segera memberitahu mediator terpilih untuk
melaksanakan tugas.
4. Jika setelah jangka waktu maksimal sebagaimana dimaksud terpenuhi,
para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator yang dikehendaki, maka para
pihak wajib menyampaikan kegagalan mereka memilih mediator kepada ketua majelis
hakim.
5. Setelah menerima pemberitahuan para pihak tentang kegagalan
memilih mediator, ketua majelis hakim segera menunjuk hakim bukan pemeriksa
pokok perkara yang bersertifikat pada pengadilan yang sama untuk menjalankan
fungsi mediator.
6. Jika pada Pengadilan yang sama tidak terdapat hakim bukan
pemeriksa perkara yang bersertifikat, maka hakim pemeriksa pokok perkara dengan
atau tanpa sertifikat yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Hakim wajib menjalankan
fungsi mediator.
Kesepakatan
1. mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, para pihak dengan
bantuan mediator wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan
ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
2. dalam proses mediasi para pihak diwakili oleh kuasa hukum, para
pihak wajib menyatakan secara tertulis persetujuan atas kesepakatan yang
dicapai.
3. para pihak menandatangani kesepakatan, mediator memeriksa materi
kesepakatan perdamaian untuk menghindari ada kesepakatan yang bertentangan
dengan hukum atau yang tidak dapat dilaksanakan atau yang memuat iktikad tidak
baik.
4. pihak wajib menghadap kembali kepada hakim pada hari sidang yang
telah ditentukan untuk memberitahukan kesepakatan perdamaian.
5. pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada hakim untuk
dikuatkan dalam bentuk akta perdamaian.
6. para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan
dalam bentuk akta perdamaian, kesepakatan perdamaian harus memuat klausula
pencabutan gugatan dan atau klausula yang menyatakan perkara telah selesai.
Tidak Ada Kesepakatan
1. Setelah batas waktu maksimal 40 (empat puluh) hari kerja, para
pihak tidak mampu menghasilkan kesepakatan atau karena sebab-sebab yang
terkandung dalam Pasal 15 Perma No 1 Tahun 2008, mediator wajib menyatakan
secara tertulis bahwa proses mediasi telah gagal dan memberitahukan kegagalan
kepada hakim.
2. Segera setelah menerima pemberitahuan tersebut, hakim melanjutkan
pemeriksaan perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
3. Pada tiap tahapan pemeriksaan perkara, hakim pemeriksa perkara
tetap berwenang untuk mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum
pengucapan putusan.
4. Upaya perdamaian sebagaimana dimaksud berlangsung paling lama 14
(empat belas) hari kerja sejak hari para pihak menyampaikan keinginan berdamai
kepada hakim pemeriksa perkara yang bersangkutan.
v Contoh
Proses Perdamain melalui Mediasi
a. Tagihan Kartu Kredit Sering Salah, Kasus Bank Vs
Nasabah Terus Naik
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan kasus sengketa
antara nasabah dengan bank terus menunjukkan tren peningkatan. Direktorat
Mediasi Perbankan BI mencatat sepanjang 2010 kasus sengketa antara nasabah
dengan bank mencapai 278 kasus atau meningkat dari tahun 2009 yang hanya
mencapai 231 kasus. Bank sentral memaparkan, kasus antara bank dan nasabah
masih didominasi mengenai sistem pembayaran terutama kartu kredit yang mencapai
147 kasus. Kurang lebih 90% dari kasus-kasus tersebut dapat selesai melalui
mediasi.
Mediasi yang difasilitasi Bank Indonesia ini tertuang
dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 10/1/2008 tentang Mediasi Perbankan
dimana menjelaskan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dengan cara yang
sederhana, murah dan cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada
bank. Selain itu, hasil mediasi yang merupakan kesepakatan antara nasabah dan
bank dipandang merupakan bentuk penyelesaian permasalahan yang efektif karena
kepentingan nasabah maupun reputasi bank dapat dijaga.
b. Mediasi Dalam Perselisihan Pengusaha dan Pekerja
Perselisihan diantara pengusaha dan pekerja
(Perselisihan Hubungan Industrial) yang telah gagal melaksanakan perundingan
bipartit, salah satu pihak dapat mencatatkan perselisihan mereka ke instansi
ketenagakerjaan terkait untuk meminta keterlibatannya menyelesaikan
perselisihan. Setelah pencatatan, instansi tersebut pertama-tama wajib menawarkan
kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase.
Kesempatan itu diberikan hanya dalam waktu 7 hari kerja. Jika setelah lewat
waktu para pihak tidak juga memilih baik konsiliasi maupun arbitrase, intstansi
ketenagakerjaan tersebut melimpahkan penyelesaian perselisihan mereka kepada
Mediator untuk Mediasi.
Jika dalam sidang Mediasi tercapai kesepakatan, maka
kemudian dibuat Perjanjian Bersama diantara para pihak – dan disaksikan
Mediator. Perjanjian itu kemudian didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial
pada Pengadilan Negeri di wilayah hukum para pihak mmembuat Perjanjian Bersama.
Setelah didaftarkan, para pihak mendapatkan akta bukti pendaftarannya.
c. Penyelesaian sengketa tanah antara seseorang dengan
orang lain.
Selain
mediasi masih ada cara untuk melakukan perdamaian yaitu dengan cara cara
penyelesaian sengketa diluar peradilan umum, diantaranya:
a. Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara
tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Contoh kasus atau masalah
internasional yang penyelesaiannya melalui arbitrase adalah kasus Pertamina vs
Karaha Bodas Company yaitu kasus hukum perdata Internasional di bidang hukum kontrak
Internasional yang menarik. Sayangnya putusan Pengadilan di Indonesia mengenai
pembatalan kasus tersebut tidak komprehensif dari sisi legal. Menurut
Hikmahanto Juwana, dalam kasus tersebut Putusan Arbitrase Internasional tidak
dapat dibatalkan oleh pengadilan nasional. Kalaupun pengadilan nasional
melakukan pembatalan, pengadilan di negara lain yang sedang dimintakan untuk
melaksanakan putusan arbitrase dapat saja tidak terikat, bahkan mengabaikannya.
b. Negosiasi
dan Perdamaian
Negosiasi
adalah suatu proses dalam mana dua pihak yang saling bertentangan mencapai
suatu kesepakatan umum melalui kompromi dan saling memberikan kelonggaran.
Didalam mekanisme negosiasi penyelesaian sengketa harus dilakukan dalam bentuk
pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa tanpa
melibatkan orang ketiga sebagai penengah, untuk menyelesaikan sengketa. Persetujuan
atau kesepakatan yang telah dicapai tersebut dituangkan secara tertulis untuk
ditandatangani oleh para pihak dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kesepakatan tertulis tersebut bersifat final dan mengikat para pihak dan wajib
didaftarkan di pengadilan negeri dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak
tanggal dicapainya kesepakatan.
c. Konsiliasi
dan Perdamaian
Konsiliasi
adalah suatu proses dalam mana para pihak dalam suatu konflik, dengan bantuan
seorang pihak ketiga netral (konsiliator), mengindentifikasikan masalah,
menciptakan pilihan-pilihan, mempertimbangkan pilihan penyelesaian). ”Konsiliator
dapat menyarankan syarat-syarat penyelesaian dan mendorong para pihak untuk
mencapai kesepakatan. Berbeda dengan negosiasi dan mediasi, dalam proses
konsiliasi konsiliator dituntut untuk berperan aktif.
d. Konsultasi
Konsultasi adalah Tindakan yang bersifat
personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut klien dengan pihak lain yang
merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada klien tersebut untuk
memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya. Tidak keharusan bagi klien untuk
mengikuti pendapat yang disampaikan konsultan. Penyelesaian tetap diserahkan
pada para pihak. Konsultasi
biasanya dalam masalah perceraian.
e. Pendapat
Hukum oleh Lembaga Arbritase
Para
pihak dalam suatu perjanjian berhak untuk memohon pendapat yang mengikat dari
lembaga Arbitrase atas hubungan hukum tertentu dari suatu perjanjian
berdasarkan pasal 52 UU No. 30/1999. Pendapat hukum yang diberikan lembaga
arbitrase bersifat mengikat (binding). Setiap pendapat yang berlawanan terhadap
pendapat hukum yang diberikan tersebut berarti pelanggaran terhadap perjanjian
(breach of contract – wanprestasi). Oleh karena itu tidak dapat dilakukan
perlawanan dalam bentuk upaya hukum apapun.
DAFTAR
PUSTAKA
Gatot
Soemartono. Arbitrase dan Mediasi di Indonesia. (Jakarta: PT Gramedia Pustaka
Utama, 2006), hal.3.
Budhy Budiman. Mencari Model
Ideal penyelesaian Sengketa, Kajian Terhadap praktik Peradilan Perdata Dan
undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. http://www.uika-bogor.ac.id/jur05.htm.
Diakses 4 maret 2012.
Anonim.
2011. Tagihan Kartu Kredit Sering Salah, Kasus Bank Vs Nasabah Terus Naik. http://portaldaerah.bpn.go.id/Propinsi/Kalimantan-Selatan/Kota-Banjarmasin/Artikel/Mediasi-Sengketa-Tanah.aspx.
Diakses 4 maret 2012.
Anonim.
2011. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Aspek Hukum
Indonesia. Diakses 4 maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar