HUKUM TATA NEGARA
A.
Pengertian Hukum Tata Negara
Hukum
Tata Negara disebut juga Hukum Negara (Staatsrecht), yang berarti Hukum Tata
Negara dalam arti luas (staatrecht in ruimere zin). Istilah hukum negara
dimasudkan untuk membedakan arti Hukum Tata Negara dalam arti sempit
(staatrecht in engere zin). Hukum Tata Negara dalam arti luas atau Hukum Negara
termasuk di dalamnya Hukum Administrasi Negara atau Hukum Tata usaha Negara
atau Hukum Tata Pemerintahan (Administratief recht). Sedangkan Hukum Tata
Negara dalam arti sempit meliputi Hukum Tata Negara itu sendiri, yaitu hukum
tata suatu negara tertentu yang berlaku pada waktu tertentu (hukum tata
negara positif dari suatu negara).
Di
Inggris untuk menyebut Hukum Tata Negara pada umunya digunakan istilah
Constitusional Law, Dasar pengggunaan istilah ini adalah bahwa dalam hukum tata
negara unsur konstitusi lebih menonjol. Istilah lain dari Constitusional Law
adalah State Law yang didasarkan atas perkembangan bahwa hukum negaranya lebih
penting.
Diantara
para ahli hukum, dapat dikatakan tidak ada rumusan yang sama tentang definisi
hukum dan demikian pula dengan definisi hukum tata negara sebagai hukum dan
sebagai cabang ilmu pengetahuan hukum. Perbedaan –perbedaan ini sebagian
disebabkan oleh faktor faktor perbedaan pandangan diantara para ahli hukum itu
sendiri dan sebagian lagi disebabkan oleh perbedaan sistem yang dianut oleh
Negara yang dijadikan objek penelitian oleh sarjana hukum masing-masing.
Misalnya dinegara Negara yang menganut tradisi common law tentu berbeda dari
yang dipraktekkan dilingkungan negara-negara yang menganut tradisi civil law.
Berbagai
pandangan para sarjana mengenai definisi hukum tata negara itu dapat
dikemukakan antara lain sebagai berikut:
1.
Van Vollenhoven
Hukum
Tata Negara adalah Hukum Tata Negara yang mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat Hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masing-masing
itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya. Fungsi Masing-masing yang
berkuasa di dalam lingkungan masyarakat hukum itu berhak menentukan susunan dan
wewenang dari badan-badan tersebut.
2.
Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya,
dalam organisasi negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam
negara itu, hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
3.
Van der Pot
Hukum
Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang
diperlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan
hubungan dengan individu yang lain.
4.
Logemann
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Jabatan merupakan
pengertian Yuridis sedangkan fungsi adalah pengertian yang bersifat sosiologis.
Karena negar merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi dan hubungannya
satu dengan yang lain. Secara Yuridis, negara
merupakan organisasi dari jabatan-jabatan.
5.
Apeldoorn
Hukum
Tata Negara Dalam arti sempit yang sama artinya dengan istilah hukum tata
negara dalam arti sempit, adalah untuk membedakannya dengan hukum negara dalam
arti luas , yang meliputi hukum tata Negara dan hukum administrasi negara itu
sendiri.
6.
Wade and
Phillips
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “
Constitusional law “ yang terbit pada tahun 1936 .
7.
Paton
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya
,wewenang dan hubungan antara alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “
textbook of Jurisprudence “ yang merumuskan bahwa Constutional Law deals with
the ultimate question of distribution of legal power and the fungcions of the
organ of the state .
8.
A.V. Dicey
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara
dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara. Dalam bukunya “ An
introduction the study of the law of the consrtitution “
9.
Maurice Duverger
Hukum
Tata Negara adalah salah satu cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi
dan fungsi-fungsi politik suatu lembaga nagara.
10.
Kusumadi
Pudjosewojo
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan
( kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan
maupunyang bawahan, beserta tingkatan –tingkatannya (hierarki), yang
selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara
alat perlengkapan itu.
- Prof. Mr. Ph Kleintjets
Hukum Tata Negara terdiri dari
kaedah-kaedah hukum mengenai tata (Inrichting Hindia Belanda), alat
perlengkapan kekuasaan negara (Demet Overheadsgezag), tata, wewenang
(Bevoegdheden) dan perhubungan kekuasaan (Onderlinge Machtsverhouding) diantara
alat-alat.
12.
Austin
Hukum
tata Negara menentukan orang – orang tertentu atau golongan – golongan tertentu
dari masyarakat yang memegang kekuasaan istimewa tertentu (Souvereign power)
dalam negara.
Jadi
dari definisi-definisi tersebut dapat di tarik kesimpulan:
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya.
B.
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Ilmu Lain
1.
Hubungan Hukum Tata Negara
dengan Ilmu Negara
Menurut
Dasril Radjab, ilmu negara merupakan ilmu pengetahuan yang menyelidiki
pengertian-pengertian pokok dan sendi-sendi dasar teoritis yang bersifat umum
untuk HTN. Karenanya untuk mengerti hukum ketatanegaraan (HTN) harus terlebih
dahulu memiliki pengetahuan hal ikhwal secara umum tentang negara (Ilmu
Negara). Dengan demikian Ilmu Negara dapat memberikan dasar-dasar teoritis
untuk HTN positif, dan HTN merupakan penerapan di dalam kenyataan bahan-bahan
teoritis dari ilmu Negara.
Perbedaannya
Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara dapat dilihat dari objek yang diselidiki.
Obyek Penyelidik Ilmu Negara adalah assas-asas pokok dan pengertian-pengertian
pokok tentang Negara dan Hukum Tata negara pada umumnya. Obyek Hukum Tata
Negara adalah Hukum Positif yang berlaku pada suatu waktu di suatu tempat. Bagi
Ilmu negara yang penting adalah nilai teoritisnya, maka ilmu pengetahuan ini
merupakan suatu “ Seinswissenschaft “ sedangkan Hukum Tata Negara dan hukum
Administrasi merupakan suatu “ Normativen Wissenschaft “.
2.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan
Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik sangat dekat, sehingga dapat dikatakan
batas-batas ketentuan yang telah digariskan sering diisi atau memerlukan
pengisian dari garis politk. Misalnya:
a. Terbentuknya
UU (UUD atau UU organik lainnya) tentu diisi dengan kebijakan-kebijakan politik
yang ditarik pada waktu penyusunannya, kita perhatikan Pembukaan suatu UUD
disitu jelas akan mengetahui politik suatu negara. Begitu pula dengan amandemen
terhadap UUD 1945 oleh MPR.
b. Maklumat
Wapres No. (X) 16 Oktober 1945 yang diikuti maklumat pemerintah 14 nopember
1945 yang terjadi di tanah air kita dimana Badan Pekerja Komite Nasional
Indonesia Pusat menyetujui perubahan pertanggungjawaban kepada BPKNI Pusat
kedudukannya setaraf MPR-DPR vide aturan Peralihan Pasal IV UUD 1945).
c. Pembentukan
suatu Undang-undang, ratifikasi yang dilakukan oleh DPR, diterima atau ditolak
rancangan dipengaruhi oleh suara wakil rakyat yang ada dalam DPR sedangkan
wakil rakyat yang duduk dalam DPR merupakan wakil dari organik-organik politik.
3.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum
Administrasi Negara
Mengenai
perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat
banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam
keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Para ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi, melainkan hanya karena manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang di sebut sebagai teori Residu.
Para ahli hukum berpendapat bahwa Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara tidak terdapat perbedaan yang asasi, melainkan hanya karena manfaat saja. Hukum Administrasi Negara itu merupakan Hukum Tata Negara dalam arti luas dikurangi dengan Hukum Tata Negara dalam arti sempit yang di sebut sebagai teori Residu.
C.
Ruang
Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Dalam
kepustakaan Belanda perkataan Staatsrecht, dalam bahasa istilah inggris dikenal
dengan “constitusional law”, dalam bahasa prancis droit constitusionnel (hukum
Tata Negara) mempunyai dua macam arti. Pertama, staatsrechtswetenschap (Ilmu
Hukum Tata Negara) mempunyai obyek penyelidikan dan mempunyai metode
penyelidikan, sebagaimana dikatakan Burkens, bahwa obyek penyelidikan Ilmu HTN
adalah system pengambilan keputusan dalam negara sebagaimana distrukturkan
dalam hukum (tata) positif. Seperti UUD (konstitusi),UU, peraturan tata tertib
berbagai lembaga-lembaga negara.
Kedua,
positif staatsrecht (hukum tata negara positif) yaitu ada berbagai sumber hukum
yang dapat kita kaji, HTN positif mempunyai beberapa sumber hukum; 1) hukum
tertulis, 2) hukum tak tertulis, 3) yurispridensi, 4) Pendapat Pakar Hukum,
Sedangkan Hukum tata negara adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur
dari pada negara. Menurut A.M. Donner (guru besar belanda; bahwa obyek
penyelidikan ilmu HTN yaitu penerobosan negara dengan hukum “de doordringing
van de staat met het recht” artinya negara sebagai organisasi
kekuasaan/jabatan/rakyat) diterobos oleh aneka ragam hukum Sedangkan ilmu HTN
dalam arti sempit menyelidiki :
1. jabatan
apa yang terdapat dalam suatu Negara
2. siapa
yang mengadakan
3. bagaimana
cara melengkapi mereka dengan pejabat-pejabat
4. apa
yang menjadi tugasnya
5. apa
yang menjadi wewenangnya
6. perhubungan
kekuasaan satu sama lain
7. di
dalam batas-batas apa organisasi Negara dan bagaimana menjalankan tugasnya.
Dalam
membagi HTN dalam arti luas itu dibagi atas dua golongan hukum, yaitu :
1. Hukum
tata Negara dalam arti sempit
2. Hukum
tata usaha negara (administrative recht)
Menurut
Van Volenhoven membagi HTN atas golongan:
1. Hukum
pemerintahan (berstuurecht)
2. Hukum
peradilan (justitierecht): peradilan ketatanegaraan, peradilan perdata, Peradilan
tata usaha, peradilan pidana.
3. Hukum
kepolisian (politierecht).
4. Hukum
perundang-undangan (regelaarecht)
D.
Asas - Asas
Hukum Tata Negara
- Asas
Pancasila
Setiap Negara didirikan atas filsafah
bangsa. Filsafah
itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang
hukum, Pancasila merupakan sumber hukum materil, karena setiap isi peraturan
perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nya dan jika hal itu
terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Pancasila sebagai Azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
- Asas
Hukum, Kedaulatan Rakyat, dan Demokrasi
Azas
Negara Hukum yaitu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan
kepada warga negaranya. Azas kedaulatan
menghendaki agar setiap tindakan dari Pemerintah harus berdasarkan dengan
kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus dapat dipertanggung jawabkan
kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan hukum. Asas demokrasi
adalah
suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung
maupun tak langsung,Azas Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas
kekeluargaan.
- Asas
Kesatuan
Asas Kesatuan adalah
suatu cara untuk mewujudkan masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya
perselisihan sehingga terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi.
- Azas Pembagian Kekuasaan dan Check Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan negara
itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara.
Jakarta: Sekretariat Jenderal Dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. 2006.
Anonim. 2011. Pengertian Hukum Tata Negara. http://sukatulis. wordpress. com/ 2011/ 10/16/pengertian-hukum-tata-negara/, diakses 5 maret 2012.
Anonim. 2011.
Hubungan Hukum Tata Negara Dengan Cabang Ilmu Pengetahuan Lainnya. http://aomsetiadi.wordpress.com/2011/07/25/hubungan-hukum-tata-negara-dengan-cabang-ilmu-pengetahuan-lainnya/, diakses 5 maret 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar