Presiden Irak
Sadam Husein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di
Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan kemudian di vonis
MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.
PERTANYAAN
:
1. Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum
Internasional?.
2. Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Sadam
Husein?. Kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum
?.
3. Apakah materi hukum internasional di sekolah
sudah bisa mencapai kompetensi yang
dituntut?
JAWABAN :
- Kedudukan Hukum Nasional Irak Terhadap Hukum
Internasional
Berangkat dari pentingnya hubungan lintas negara disegala sektor
kehidupan seperti politik, sosial, ekonomi dan lain sebagainya, maka sangat
diperlukan hukum internasional yang diharap bisa menuntaskan segala masalah
yang timbul dari hubungan antar negara.
Menurut teori Monisme, hukum internasional dan hukum nasional saling berkaitan satu sama lainnya. Menurut teori ini, hukum internasional itu
adalah lanjutan dari hukum nasional, yaitu hukum nasional untuk urusan luar
negeri. Hukum nasional kedudukannya lebih rendah dibanding dengan hukum internasional.
Hukum nasional tunduk dan harus sesuai dengan hukum internasional. (Burhan
Tsani, 1990; 26).
Dari teori Monisme diatas dapat dilihat bahwa hukum internasional cukup
memiliki kewibawaan terhadap hukum nasional. Hal ini seperti yang dialami Negara
Irak baru-baru ini. Ketika Negara Irak di bawah pimpinan Presiden Saddam
Husein menganeksasi Negara Kuwait dan melakukukan pembunuhan
massal terhadap ras (kejahatan genosida), maka muncullah reaksi dari hukum internasional yang menundukan
hukum nasional Irak. Hukum Internasional memberikan
implikasi hukum bagi para pelangarnya, yang
dimaksud implikasi disini ialah tanggung
jawab secara Internasional dari pemimpin negara Irak terhadap tindakan
yang dilakukan militer Irak (dibawah kepemimpinan Saddam Husein) kepada Negara
Kuwait.
Hukum Internasional menjatuhkan hukuman terhadap Saddam Husein dan dalam
hal ini hukum nasional tidak dapat menghentikannya karena memang apa yang
dilakukan presiden Irak tersebut telah melanggar hukum internasional dan.
Meskipun demikian, tindakan AS menyerang Irak tanpa alasan yang
disepakati PBB dan dunia internasional juga tidak
bisa dibenarkan karena tidak hanya etika global yang dilanggar, tapi juga
kedaulatan Irak dan hukum internasional.
Dalam konteks ini, meskipun pada dasarnya Hukum
internasional tidak akan tunduk oleh kekuasaan apapun tetapi dalam masalah ini
dapat dilihat bahwa hukum internasional seperti tunduk dengan Negara AS karena Amerika
adalah penyumbang dana terbesar dari PBB sebesar 25% sementara negara-negara yang sedang berkembang
rata-rata hanya 0,01%. Hal ini dapat
menjadi pertimbangan bagi keputusan-keputusan yang akan diambil hukum
internasional.
Diluar dominasi Amerika Serikat terhadap hukum
internasional, tidak bisa dipungkiri bahwa Hukum Internasional kedudukannya
diatas Hukum Nasional Irak dalam konteks internasional karena pada dasarnya Negara
irak dibawah kepemimpinan Saddam Husein telah melanggar hukum internasional yang
telah disepakati berbagai negara.
Apapun
bentuk hukum nasional dan konstitusi Negara Irak tidak bisa digunakan sebagai
alasan untuk menyimpangi perjanjian internasional atau melanggar aturan
internasional.
- Pertanggungjawaban
Pribadi Saddam Husein Bukan Negara Irak
Pada tanggal 2 Agustus 1990,
Presiden Irak Saddam Husein memerintahkan pasukannya menyerang Kuwait dan menetapkan
Kuwait sebagai Provinsi Irak yang ke-19. Saddam kembali menggunakan legitimasi
historis, yakni era dinasti Ottoman, untuk mempertahankan klaimnya atas Kuwait,
dimana saat itu Kuwait adalah bagian dari negeri Irak. Iahirlah idealisme
Saddam yang dinilai kontroversial. Saddam Hussein berhasil menundukkan militer
berkat kecerdikannya menempatkan orang-orang yang tidak diragukan loyalitasnya
dan mendepak orang-orang yang dicurigai tidak loyal. Lembaga militer Irak pun
pada era Saddam Hussein beralih menjadi lembaga yang lebih membela dan
melindungi kekuasaan Saddam Husein di Baghdad. Saddam Hussein yang berasal dari
sipil menguasai sepenuhnya lembaga militer di negeri itu.
Invansi terhadap Kuwait yang
dilakukan oleh Presiden Irak Saddam Husein melalui pasukan militernya dianggap
telah melanggar hukum Internasional.
Dalam hal ini, bukan Negara Irak yang notabanenya sebagai subjek hukum yang dijatuhi
hukuman melainkan Saddam Huseinlah yang
dimintai pertanggung jawaban. Mengapa demikian?. Hal ini dikarenakan Saddam
Husein dianggap sebagai dalang atau orang yang memerintahkan pasukannya untuk melakukan
pelanggaran HAM, dan didalam penegakan hukum hak asasi internasional meletakkan
individu sebagai subyek hukum, tidak hanya sebagai pemilik hak tapi juga
pemikul tanggung jawab, melalui sebuah konsep yang disebut sebagai individual
criminal responsibility, serta konsep command responsibility.
Sesuai dengan asas
hukum pidana internasional sebagaimana terdapat didalam Piagam Mahkamah Militer
Internasional di Nurenberg 1946 yang diformulasikan pada tahun 1950 dalam Principle
III menyatakan bahwa:
“The fact that a
person who committed an act which constitutes a crime under international law
acted as a Head of State or responsible Government official does not relieve
him from responsibility under international law”.
(suatu kenyataan bahwa seseorang yang melakukan suatu perbuatan yang merupakan
kejahatan berdasarkan hukum internasional bertindak sebagai kepala negara atau
pejabat pemerintah yang bertanggung jawab tidaklah membebaskan yang
bersangkutan dari pertanggung jawaban berdasarkan hukum internasional).
Jika perbuatan dari kepala negara,
kepala pemerintah, ataupun pejabat negara yang berwenang itu merupakan suatu
kejahatan atau tindak pidana berdasarkan hukum internasional (crimes under
international law) maka tidak bisa menghindarkan diri dari pertanggungjawaban
berdasarkan hukum internasional dengan berlindung dibalik jabatannya maupun
negaranya, dia tetap dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum
internasional dihadapan badan peradilan pidana internasional, dengan asalan ia
sebagai individu yang melakukan kejahatan tersebut (meskipun dengan
mengatasnamakan jabatan atau negaranya).
Dari penjelasan diatas, dapat
dikatakan bahwa pertanggungjawaban yang dituntut oleh hukum internasional
terhadap saddam husein itu dianggap sudah sesuai dengan penegakan hukum hak
asasi manusia dan asas hukum pidana internasional.
- Materi Hukum Internasional Di Sekolah Sudah Bisa Mencapai Kompetensi Yang Dituntut?
Menurut pendapat saya,
Materi hukum internasional disekolah belum bisa dikatakan mencapai kompetensi
yang dituntut. Mengapa demikian?. Karena materi hukum internasional disekolah
kurang bisa mengartikan kata menganalisis yang ada di dalam kompetensi serta
materi yang diberikan hanya sekedar teori teorinya saja tanpa memberikan contoh
yang konkrit mengenai praktek-praktek hukum internasional itu sendiri. Dalam
hal ini bisa dilihat dalam SKLA Mengevaluasi hubungan
Internasional dan Sistem Hukum Internasional
SK Menganalisis hubungan Internasional dan organisasi
internasional, KD menganalisis fungsi
perwakilan diplomatik. Materi pokok mengenai KD tersebut hanya menjelaskan atau
mendiskripsikan fungsi perwakilan diplomatik dalam teorinya tidak terus
mengkaji secara mendalam. Kalau kita telaah lebih dalam lagi tentang kata
menganalisis, jelas materi pokok tersebut belum mencapai kompetensi yang
dituntut. Apabila lebih memaknai kata menganalisis maka seharusnya materi
pokoknya ditambah dengan materi yang lebih komplek agar nantinya siswa dapat
menemukan pertanyaan-pertanyaaan mengapa harus ada perwakilan diplomatik?, bagaimana
perwakilan diplomatik itu melaksanakan tugasnya?, Apakah dalam menjalankan
fungsinya sebagai diplomatik sudah sesuai dengan teori yang telah dijelaskan?,
Apabila tidak mengapa demikian?, Apakah dalam menjalankan tugasnya mengalami
kendala?, dll. Jadi dengan adanya pertanyaan-pertanyaan seperti itu maka siswa
dapat menganalisis materi pokok tersebut sekaligus dapat mencapai kompetensi
yang dituntut.
Selain yang telah dipaparkan
diatas masih ada materi pokok yang belum mencapai kompetensi yang dituntut. Hal
ini bisa kita lihat pada Materi pokok mengenai SKLA
Menganalisis sistem hukum Internasional, timbulnya konflik
Internasional dan mahkamah Internasional, SK Menganalisis sistem hukum dan peradilan
Internasional, dan KD yang ada di SK. KD
yang telah dirancang itu dirasa tidak memenuhi apa yang ada pada SK. Padahal SK
jelas-jelas merumuskan kata menganalisis sedangkan di KD hanya mengatakan
mendiskripsikan, menjelaskan dan menghargai. Disini kita dapat melihat bahwa
tidak terjadi sinkronisasi antara SK dengan KD. Menurut saya, ketidaksinkronan
ini menyebabkan materi pokoknya juga tidak dapat mencapai kompetensi yang
dituntut. Didalam SKLA telah disebutkan menganalisis sistem
hukum Internasional, timbulnya konflik Internasional dan mahkamah Internasional maka seharusnya didalam materi pokoknya dijelaskan
mengenai sistem hukum internasional apa, konflik internasional itu seperti apa,
kemudian bagaimana mahkamah internasional itu menjalankan fungsinya dalam
menyelesaikan konflik. Alangkah baiknya apabila didalam materinya tidak hanya
menyangkut teorinya saja tetapi diberikan contoh nyata mengenai praktek-praktek
hukum internasional seperti memberikan contoh sengketa dan konfliknya yang
sedang menjadi berita aktual sekarang ini misalnya konflik antara Palestina dan
Israel. Dari konflik tersebut yang harus dianalisis adalah mengenai mengapa
konflik antara Israel dan palestina tersebut bisa terjadi dan faktor-faktor apa
yang melatarbelakanginya?, penyelesaian konfliknya bagaimana?, serta bagaimana
peran mahkamah internasional dalam menangani masalah internasional tersebut. Dengan
demikian, nantinya siswa tidak hanya mengetahui mengenai teori dari materi hukum
internasional tetapi siswa juga bisa mengembangkan kekritisan mereka dalam hal
menganalisis masalah-masalah hukum internasional yang terkait dengan kompetensi
yang dituntut.
Daftar
Pustaka
Anonim. 2009. Asas
Asas Hukum Pidana Internasional. Online. (http:// karmawasana.blogspot.com/2011/05/asas-asas-dari-hukum-pidana.html). Diakses tanggal 29 februari 2012.